Layanan

KTP-el (Baru / Perpanjangan / Hilang / Rusak)

Surat Pengantar RT/RW.

Formulir dari Balai Desa/Kelurahan.

Fotokopi KK terbaru.

KTP lama (jika perpanjangan/perubahan).

Surat Kehilangan Polisi (jika hilang).

Dokumen pendukung (akta lahir, akta nikah, surat pindah, jika ada perubahan data).

Surat Pengantar Nikah (N1, N2, N3, N4)

(khusus Muslim untuk ke KUA)

Surat Pengantar RT/RW.

Fotokopi KTP calon pengantin.

Fotokopi KK.

Fotokopi Akta Kelahiran.

Fotokopi Ijazah terakhir (jika diminta).

Pas foto ukuran 2x3 & 3x4.

Jika janda/duda → Akta Cerai/Akta Kematian pasangan.

Surat Pindah Domisili

Surat Pengantar RT/RW.

Surat Pengantar dari Balai Desa/Kelurahan.

Fotokopi KK.

Fotokopi KTP kepala keluarga & anggota.

 

📝 Syarat Pembuatan Akta Kelahiran

Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/dokter/rumah sakit/penolong kelahiran.

Kartu Keluarga (KK) orang tua (fotokopi & asli).

KTP-el orang tua (fotokopi & asli).

Surat Nikah/Akta Perkawinan orang tua (fotokopi & asli).

Formulir permohonan akta kelahiran dari Dukcapil/kelurahan.

Saksi kelahiran (biasanya 2 orang dewasa, cukup KTP saksi).

Surat keterangan dari desa/kelurahan (jika diminta).

📌 Catatan Penting

Gratis (tidak dipungut biaya) sesuai aturan Dukcapil.

Sebaiknya diurus maksimal 60 hari setelah bayi lahir.

Jika telat (lebih dari 1 tahun), biasanya perlu penetapan pengadilan.

Mau saya buatkan versi tabel ringkas syarat akta kelahiran biar lebih mudah dibaca seperti checklist?

Syarat untuk mengurus Kartu Keluarga (KK) di Indonesia bisa berbeda-beda tiap daerah, tapi umumnya hampir sama karena mengikuti aturan Dukcapil. Berikut syarat umum:

📝 Syarat Mengurus KK Baru / Perubahan

Formulir permohonan KK dari kantor kelurahan/desa.

Surat Pengantar dari RT dan RW setempat.

Fotokopi Buku Nikah / Akta Perkawinan (bagi yang sudah menikah).

Surat Keterangan Pindah Datang (jika pindah dari daerah lain).

Akta Kelahiran anak (jika ada penambahan anggota keluarga).

Surat Keterangan Kematian (jika ada anggota yang meninggal).

KTP-el asli dan fotokopi (untuk anggota keluarga yang sudah wajib KTP).

🆕 Syarat Membuat KK Baru Karena Nikah

Surat Nikah/Akta Perkawinan.

Surat Pengantar RT/RW.

Formulir permohonan KK dari Kelurahan.

🔄 Syarat Perubahan KK (karena pindah alamat, penambahan/pelepasan anggota, perubahan data)

KK lama.

KTP-el.

Dokumen pendukung sesuai perubahan (akta lahir, surat pindah, surat kematian, dll).

📍 Prosedur Umum

Minta surat pengantar dari RT/RW.

Bawa berkas ke Kelurahan/Desa untuk dibuatkan pengantar ke Dinas Dukcapil.

Serahkan berkas di Dinas Dukcapil kabupaten/kota.

Tunggu proses pencetakan (biasanya gratis).

Mau saya buatkan versi tabel ringkas biar mudah dipahami atau cukup poin-poin ini?

Namun yang perlu diketahui, seluruh pengurusannya tidak dikenai biaya satu rupiah pun alias gratis dan proses pengerjaannya memakan waktu tak lebih dari 3-4 hari kerja. Dokumen yang dibutuhkan untuk pencatatan akta kematian adalah sebagai berikut:

  1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/ dokter.
  2. Surat keterangan kematian dari lurah.
  3. Surat keterangan dari kepolisian jika jenazah tidak diketahui identitasnya
  4. .Salinan penetapan pengadilan bagi jenazah yang tidak diketahui keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya.
  5. Surat pernyataan kematian dari operator transportasi udara dan laut jika jenazah tidak jelas keberadaannya karena hilang/mati tetapi tidak ditemukan jasadnya dalam peristiwa kecelakaan transportasi udara atau laut.

Kemudian, dokumen tadi perlu dilengkapi dengan identitas kependudukan penting lainnya sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) dari jenazah.
  2. e-KTP pelapor.
  3. e-KTP dua orang saksi.
  4. Dokumen perjalanan seperti paspor/visa kunjungan/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara bagi jenazah warga negara asing.

Untuk pencatatan akta kematian, kita harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Memperoleh dokumen persyaratan surat keterangan kematian dari rumah sakit/puskesmas/dokter/lurah/kepolisian atau lembaga yang bertanggung jawab atas kematian.
  2. Mempersiapkan kelengkapan dokumen kependudukan yang diperlukan, seperti e-KTP dan/atau KK dari penduduk yang meninggal dunia, e-KTP elektronik pelapor dan e-KTP para saksi.
  3. Pastikan untuk membawa dokumen persyaratan yang lengkap untuk mempermudah proses pembuatan akta kematian.
  4. Membawa dokumen tersebut untuk diproses penerbitan akta kematian ke loket layanan disdukcapil yang terdapat di kelurahan, kecamatan, dan kantor dukcapil kabupaten/kota.
  5. Khusus untuk jenazah WNA, layanan pembuatan akta kematian dapat dilakukan langsung di Unit Pelayanan Administrasi Kependudukan Kantor Dinas Dukcapil yang berada di ibu kota provinsi.
  6. Isi formulir permohonan yang diminta dan serahkan persyaratan kepada petugas.
  7. Tunggu proses verifikasi dan validasi oleh petugas.
  8. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon menandatangani register akta kematian.
  9. Tunggu petugas melakukan perekaman data ke dalam basis data kependudukan.
  10. Setelah proses selesai, petugas akan mencetak akta kematian.
  11. Pemohon akan menerima akta kematian sekaligus KK dan e-KTP pasangan yang ditinggalkan.